Analisis Anggaran Pendidikan - Abulaka Archaida

Kamis, 22 September 2016

Analisis Anggaran Pendidikan



Struktur APBN
-          Jumlah APBN 1200 T
-          75 % untuk operasional
-          20 % untuk pendidikan
-          Sisanya 5 %, lantas buat pembangunan bagaimana?

Anggaran Pendidikan:
-          Kalau sisanya hanya 5 %, untuk pendidikan tidak mungkin 20 %
-          Maksimal 4 %
-          Itupun 2 persen yang terealisasi
-          Karena hampir setiap proyek 65 % habis ditingkatan loby
-          Contoh proyek 16 kampus yang baru saja terjadi
-          Maka jawabannya biaya pendidikan sangat mahal
-          Itulah kemudian institusi pendidikan dikomersilkan
-          Pendidikan bukan tanggung jawab Negara lagi

Karakteristik BLU:
1.    Pendapatan dan pembelanjaan
2.    Pengeloloan piutang
3.    Investasi
4.    Dikelolah secara otonom, spt korporasi
5.    Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan langsung

Sirkulasi anggaran UIN (BLU)
1.    APBN
2.    Pendapatan BLU
3.    SPP dan DPP

Pendapatan BLU:
1.    Jasa Layanan masyarakat
2.    Hibah
3.    jasah sewa
4.    dari mahasiswa

Dari mahasiswa
-          SPP
-          DPP
-          Ujian masuk
-          Wisudah
-          Pratikum
-          KKN
-          Pajak setiap kegiatan

Rekomendasi;
1.    Hapus DPP
2.    Ada aturan ( Statuta UIN Th 2006, BAB VII Jabatan Fungsional, Bagian IV LPJ Rektor, Pasal 122, ayat 1 : Stp akhir th akademik rektor menyampaikan LPJ Pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jendral, ayat 2. Pada jabatan, rektor menyampaikan LPJ secara tertulis …. ayat 3 LPJ yg dimaksud ayat 1 & 2 dibacakan dulu depan Senat Univ. Ayat 4 LPJ sebagaimana ayat 1 & 2 terbuka untuk umum. Begitu juga dengan LPJ Dekan kepada rektor secara tertulis daqn terbuka untuk umum yg diatur Satatuta UIN Th 2006, BAB VII Jabatan Fungsional, Bagian VII LPJ Dekan Pasal 125.

BAB XIII PENDANAAN PENDIDIKAN, Bagian Kesatu: Tanggung Jawab Pendanaan, Pasal 46:
(1)  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)  Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB V, PENGELOLAAN KEUANGAN BLU, Bagian Ketiga, Pendapatan dan Belanja, Pasal 14:
 (1)  Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
(2)  Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

Kebijakan dan UU yang mengarah pada penguruangan anggaran:
  1. Subsidi dicabut melalui (Letter of Intent/LoI) dari dana internasional Monetery Found (IMF) tahun 1999
  2. tahun 2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di mana pendidikan dimasukkan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).
  3. Peraturan  Presiden (Pepres) No. 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan penanaman modal secara tegas memasukan sebagai salah satu usaha terbuka yang bebas diperdagangkan di pasar Internasional. Banyak yang dilakukan pemerintah agar sektor pendidikan dapat pula dikembangkan di luar keuangan negara, ujar Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat kabinet
  4. Melalui Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011.
  5. Selanjutnya Pemerintah melakukan Kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB), tentang Hinger Education Project dengan total utang 102,6 million dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001. Bantuan tersebut di berikan untuk 6 kampus PTN dan 11 Kampus PTS di Indonesia. Misi dari kerjasama tersebut sama persis  dengan program world Bank yaitu tentang Efisiensi dan relevansi Perguruan Tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan otonomi terhadap kampus.
  6. Demikian juga dengan hutang yang diberikan oleh Islamic development Bank (IDB), kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan kampus tetaplah mengedapankan otonomi Perguruan Tinggi. Kesepakatan IDB ini banyak terjalin dengan kampus islam Negeri (UIN), hampir seluruh kampus UIN di Indonesia. Bukti kongkrit dari perjajian ini adalah ditetapkanya kampus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang kebijakanya sudah ditetapkan oleh pemerintahan SBY-Kalla lewat UU No.1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara dan PP  No.23 tahun 2005 tentang tata kelola tentang Badan Layanan Umum.
  7. kesepakatan tersebut menjadi induk atas lahirnya PP 60 dan 61 tahun 1999 tentang Otonomi Kampus, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional dan UU No.02 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

Tidak ada komentar:

@abulaka