![]() |
Aksi Pengadilan Tinggi Sleman Kriminalisasi Hukum |
Sebagai simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa, organisasi intra kampus yang berkembang di semua kampus. Karena Dewan Mahasiswa menjadi pelopor gerakan mahasiswa dalam menolak pencalonan Soeharto pasca pemilu 1977.
- Kebijakan
NKK dilaksanakan berdasarkan SK No.0156/U/1978
- Disusul
dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan
keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK)
- Berdasarkan
SK menteri P&K No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan
Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi
- Kebijakan
BKK itu secara implisif sebenarnya melarang dihidupkannya kembali Dewan
Mahasiswa, dan hanya mengijinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat
fakultas (Senat Mahasiswa Fakultas-SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas (BPMF)
- Ditambah dengan munculnya UU No.8/1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis semakin tidak diminati oleh
mahasiswa
- Memasuki
awal tahun 1990-an, di bawah Mendikbud Fuad Hasan kebijakan NKK/BKK
dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
(PUOK), Melalui PUOK ini ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswaan intra
kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang
didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM)
- Sehingga,
tidaklah mengherankan bila akhirnya berdiri Dewan Mahasiswa di UGM tahun
1994 yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di tanah air
sebagai landasan bagi pendirian model organisasi kemahasiswaan alternatif
yang independen.
- Posisi
mahasiswa tetap menjadi subordinasi dari birokrasi kampus, dimana Pembantu
Rektor III dan Pembantu Dekan III tetap berperan dalam mengontrol
aktifitas mahasiswa di kampus
- Hal itu
bisa terlihat dengan pemberlakuan beberapa peraturan kampus yang cukup
represif seperti kode etik, jam malam, ancaman DO, larangan
berdemonstrasi, larangan berorganisasi dan lain-lainnya,
- larangan
bagi organisasi ekstra (ormas) melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti
Depdiknas Nomor : 26/Dikti/Kep/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra
kampus dan partai politik dalam kehidupan kampus, intimidasi dan ancaman
pengurangan nilai terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kehidupan
kampus, pelarangan demonstrasi
- Rejim
Boneka SBY sampai perangkat terendahnya dikampus yaitu rektor, dengan
berbagai kebijakanya telah memaksa mahasiswa untuk tunduk pada ilmu picik
imperialis. Mahasiswa di paksa untuk berpikir prakmatis dan alergi politik
dengan berbagai petuah yang seolah-olah kampus wilayah yang netral dan
tugas dari mahasiswa hanyalah belajar.
- Contoh
pengekangan mahasiswa : mashih anyir darah yang menimpa alm. M. Ridwan
mahasiswa IKIP Mataram yang dibunuh oleh preman suruhan Rektor kampus atau
kejadian kekerasan yang terjadi di kampus UISU Medan. DO dan Skorsing juga
menimpa 4 orang anggota FMN di STAIN Pontianak, Baru-baru ini 4
orang mahasiswa Universitas Tadulako Palu juga diancam DO oleh rector
setelah menggelar demonstrasi. Dikampus-dikampus muhamadiyah di seluruh
Indonesia menetapkan wilayah steril kampus dari organisasi massa dan
demonstrasi
2011
Tidak ada komentar: