Sejarah Pengekangan Dikampus/ NKK/BKK - Abulaka Archaida

Rabu, 21 September 2016

Sejarah Pengekangan Dikampus/ NKK/BKK

Aksi Pengadilan Tinggi Sleman Kriminalisasi Hukum

Sebagai simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa, organisasi intra kampus yang berkembang di semua kampus. Karena Dewan Mahasiswa menjadi pelopor gerakan mahasiswa dalam menolak pencalonan Soeharto pasca pemilu 1977.


  1. Kebijakan NKK dilaksanakan berdasarkan SK No.0156/U/1978
  2. Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK)
  3. Berdasarkan SK menteri P&K No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi
  4. Kebijakan BKK itu secara implisif sebenarnya melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa, dan hanya mengijinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat fakultas (Senat Mahasiswa Fakultas-SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF)
  5. Ditambah dengan munculnya UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis semakin tidak diminati oleh mahasiswa
  6. Memasuki awal tahun 1990-an, di bawah Mendikbud Fuad Hasan kebijakan NKK/BKK dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK), Melalui PUOK ini ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswaan intra kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  7. Sehingga, tidaklah mengherankan bila akhirnya berdiri Dewan Mahasiswa di UGM tahun 1994 yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di tanah air sebagai landasan bagi pendirian model organisasi kemahasiswaan alternatif yang independen.
  8. Posisi mahasiswa tetap menjadi subordinasi dari birokrasi kampus, dimana Pembantu Rektor III dan Pembantu Dekan III tetap berperan dalam mengontrol aktifitas mahasiswa di kampus
  9. Hal itu bisa terlihat dengan pemberlakuan beberapa peraturan kampus yang cukup represif seperti kode etik, jam malam, ancaman DO, larangan berdemonstrasi, larangan berorganisasi dan lain-lainnya,
  10. larangan bagi organisasi ekstra (ormas) melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 26/Dikti/Kep/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra kampus dan partai politik dalam kehidupan kampus, intimidasi dan ancaman pengurangan nilai terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kehidupan kampus, pelarangan demonstrasi
  11. Rejim Boneka SBY sampai perangkat terendahnya dikampus yaitu rektor, dengan berbagai kebijakanya telah memaksa mahasiswa untuk tunduk pada ilmu picik imperialis. Mahasiswa di paksa untuk berpikir prakmatis dan alergi politik dengan berbagai petuah yang seolah-olah kampus wilayah yang netral dan tugas dari mahasiswa hanyalah belajar.
  12. Contoh pengekangan mahasiswa : mashih anyir darah yang menimpa alm. M. Ridwan mahasiswa IKIP Mataram yang dibunuh oleh preman suruhan Rektor kampus atau kejadian kekerasan yang terjadi di kampus UISU Medan. DO dan Skorsing juga menimpa 4 orang anggota FMN di  STAIN Pontianak, Baru-baru ini 4 orang mahasiswa Universitas Tadulako Palu juga diancam DO oleh rector setelah menggelar demonstrasi. Dikampus-dikampus muhamadiyah di seluruh Indonesia menetapkan wilayah steril kampus dari organisasi massa dan demonstrasi

2011

Tidak ada komentar:

@abulaka