- Subsidi
dicabut
- demokrasitisasi
kampus semakin terhambat
- Komersialisasi
dan privatisasi merajalela
- Peraturan
Presiden (Pepres) No. 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan
terbuka dengan persyaratan penanaman modal secara tegas memasukan sebagai
salah satu usaha terbuka yang bebas diperdagangkan di pasar Internasional.
Banyak yang dilakukan pemerintah agar sektor pendidikan dapat pula
dikembangkan di luar keuangan negara, ujar Susilo Bambang Yudhoyono seusai
rapat kabinet
- Tahun
2007, alokasi anggaran pendidikan hanya sebesar 12,3 persen dari total 800
triliun belanja negara. Untuk tahun 2008 anggaran pendidikan yang akan
dialokasikan adalah Rp 65 trilliun (12%) dari 780 triliun belanja
negara (Tempo,10/9/2008), padahal jika besarnya APBN lebih dari Rp 1000
triliun maka anggaran untuk pendidikan paling tidak lebih dari Rp 200
triliun
- SK
Dirjen Dikti No 026/2002 yang melarang organisasi massa mahasiswa
beraktivitas di dalam kampus.
- Pasal 17
ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi bahwa yang sangat esensial dalam kehidupan setiap perguruan tinggi.
Oleh karena itu, pimpinan perguruan tinggi
berkewajiban mengupaya-kan dan menjamin agar segenap anggota
sivitas akademika di per-guruan tinggi dapat melaksanakan kebebasan
akademik danotonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan mandiri.
- dalam
konteks negara berkembang pendidikan harus diutamakan karena pendidikan
akan membangung karakter dan watak bangsa. Namun Indonesia justru
mengkomersialisasikan pendidikan
- Melalui
Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran
dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing
Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang
disepakati juni 2005 dan berakhir 2011.
- Dalam
kesepakatan untuk kucuran utang (Letter of Intent/LoI) dari dana internasional
Monetery Found (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa
pemerintah harus mencabut subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini
yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu
mahal di luar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam
UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
- tahun
2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang
Perdagangan Jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di mana
pendidikan dimasukkan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang
dagangan). Dengan demikian,
para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan
(terutama untuk pendidikan tinggi).
- Selanjutnya
Pemerintah melakukan Kerjasama dengan Asian Development Bank
(ADB), tentang Hinger Education Project dengan total utang 102,6 million
dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001. Bantuan tersebut di berikan untuk
6 kampus PTN dan 11 Kampus PTS di Indonesia. Misi dari kerjasama tersebut
sama persis dengan program world Bank yaitu tentang Efisiensi dan
relevansi Perguruan Tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan
otonomi terhadap kampus.
- Demikian
juga dengan hutang yang diberikan oleh Islamic development Bank
(IDB), kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan kampus tetaplah
mengedapankan otonomi Perguruan Tinggi. Kesepakatan IDB ini banyak
terjalin dengan kampus islam Negeri (UIN), hampir seluruh kampus UIN di
Indonesia. Bukti kongkrit dari perjajian ini adalah ditetapkanya kampus
sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang kebijakanya sudah ditetapkan oleh
pemerintahan SBY-Kalla lewat UU No.1 tahun 2004 tentang
pembendaharaan Negara dan PP No.23 tahun 2005 tentang tata
kelola tentang Badan Layanan Umum.
- kesepakatan
tersebut menjadi induk atas lahirnya PP 60 dan 61 tahun 1999
tentang Otonomi Kampus, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisitem
Pendidikan Nasional dan UU No.02 tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan
- Tahun
2008 angka putus sekolah dasar mencapai 841.000 siswa, semantara angka
putus sekolah SMP dan Tsanawiyah mencapai 211.643 siswa
- Data
pengangguran Februari 2007 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS)
jumlah penganggur meningkat meningkat drastis. Jika pada Agustus 2006
penganggur dari lulusan Perguruan Tinggi ini sebanyak 673.628 orang
atau 6,16 persen, setengah tahun kemudian jumlah ini naik menjadi 740.206
atau 7,02 persen.
- Kampus
saat ini berlomba-lomba memasarkan produknya, dengan berbagai bentuk dan
cara yang tidak mutu dan tidak tahu malu kampus dikemas dengan berbagai
lebel. Sebut saja World Class University, Reseach University atau
entrepreneurship campus yang sekarang sedang marak dideklarasikan kampus-kampus
besar negeri, padahal Kampus riset sesungguhnya hanya jargon, untuk
memenuhi kebutuhan data dari imperialis. Kelas internasional sesungguhnya
digunakan untuk menarik para calon mahasiswa mengeluarkan biaya yang
tinggi dan kampus wirausaha hanyalah semboyan agar para mahasiswa pandai
memasarkan produk imperialis yang sekarang sedang berlebihan.
Sejarah Pengekangan Dikampus/ NKK/BKK
- Sebagai
simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa,
organisasi intra kampus yang berkembang di semua kampus. Karena Dewan
Mahasiswa menjadi pelopor gerakan mahasiswa dalam menolak pencalonan
Soeharto pasca pemilu 1977.
- Kebijakan
NKK dilaksanakan berdasarkan SK No.0156/U/1978
- Disusul
dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan
keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK)
- Berdasarkan
SK menteri P&K No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan
Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi
- Kebijakan
BKK itu secara implisif sebenarnya melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa,
dan hanya mengijinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat fakultas
(Senat Mahasiswa Fakultas-SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
(BPMF)
- Ditambah dengan munculnya UU No.8/1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis semakin tidak diminati oleh
mahasiswa
- Memasuki
awal tahun 1990-an, di bawah Mendikbud Fuad Hasan kebijakan NKK/BKK
dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
(PUOK), Melalui PUOK ini ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswaan intra
kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang
didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM)
- Sehingga,
tidaklah mengherankan bila akhirnya berdiri Dewan Mahasiswa di UGM tahun
1994 yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di tanah air
sebagai landasan bagi pendirian model organisasi kemahasiswaan alternatif
yang independen.
- Posisi
mahasiswa tetap menjadi subordinasi dari birokrasi kampus, dimana Pembantu
Rektor III dan Pembantu Dekan III tetap berperan dalam mengontrol
aktifitas mahasiswa di kampus
- Hal itu
bisa terlihat dengan pemberlakuan beberapa peraturan kampus yang cukup
represif seperti kode etik, jam malam, ancaman DO, larangan
berdemonstrasi, larangan berorganisasi dan lain-lainnya,
- larangan
bagi organisasi ekstra (ormas) melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti
Depdiknas Nomor : 26/Dikti/Kep/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra
kampus dan partai politik dalam kehidupan kampus, intimidasi dan ancaman
pengurangan nilai terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kehidupan
kampus, pelarangan demonstrasi
- Rejim
Boneka SBY sampai perangkat terendahnya dikampus yaitu rektor, dengan
berbagai kebijakanya telah memaksa mahasiswa untuk tunduk pada ilmu picik imperialis.
Mahasiswa di paksa untuk berpikir prakmatis dan alergi politik dengan
berbagai petuah yang seolah-olah kampus wilayah yang netral dan tugas dari
mahasiswa hanyalah belajar.
- Contoh
pengekangan mahasiswa : mashih anyir darah yang menimpa alm. M. Ridwan
mahasiswa IKIP Mataram yang dibunuh oleh preman suruhan Rektor kampus atau
kejadian kekerasan yang terjadi di kampus UISU Medan. DO dan Skorsing juga
menimpa 4 orang anggota FMN di STAIN Pontianak, Baru-baru ini 4
orang mahasiswa Universitas Tadulako Palu juga diancam DO oleh rector
setelah menggelar demonstrasi. Dikampus-dikampus muhamadiyah di seluruh
Indonesia menetapkan wilayah steril kampus dari organisasi massa dan
demonstrasi (2011)
Tidak ada komentar: