Beberapa Permasalahan Dalam Pendidikan - Abulaka Archaida

Rabu, 21 September 2016

Beberapa Permasalahan Dalam Pendidikan


  1. Subsidi dicabut
  2. demokrasitisasi kampus semakin terhambat
  3. Komersialisasi dan privatisasi merajalela
  4. Peraturan  Presiden (Pepres) No. 77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan penanaman modal secara tegas memasukan sebagai salah satu usaha terbuka yang bebas diperdagangkan di pasar Internasional. Banyak yang dilakukan pemerintah agar sektor pendidikan dapat pula dikembangkan di luar keuangan negara, ujar Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat kabinet
  5. Tahun 2007, alokasi anggaran pendidikan hanya sebesar 12,3 persen dari total 800 triliun belanja negara. Untuk tahun 2008 anggaran pendidikan yang akan dialokasikan adalah Rp 65 trilliun (12%)  dari 780 triliun belanja negara (Tempo,10/9/2008), padahal jika besarnya APBN lebih dari Rp 1000 triliun maka anggaran untuk pendidikan paling tidak lebih dari Rp 200 triliun
  6. SK Dirjen Dikti No 026/2002 yang melarang organisasi massa mahasiswa beraktivitas di dalam kampus.
  7. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi bahwa yang sangat esensial dalam kehidupan setiap perguruan tinggi. Oleh karena itu, pimpinan perguruan tinggi  berkewajiban mengupaya-kan dan menjamin agar segenap anggota sivitas akademika di per-guruan tinggi dapat melaksanakan kebebasan akademik danotonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan mandiri.
  8. dalam konteks negara berkembang pendidikan harus diutamakan karena pendidikan akan membangung karakter dan watak bangsa. Namun Indonesia justru mengkomersialisasikan pendidikan
  9. Melalui Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011.
  10. Dalam kesepakatan untuk kucuran utang (Letter of Intent/LoI) dari dana internasional Monetery Found (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah harus mencabut subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu mahal di luar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
  11. tahun 2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di mana pendidikan dimasukkan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).
  12. Selanjutnya Pemerintah melakukan Kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB), tentang Hinger Education Project dengan total utang 102,6 million dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001. Bantuan tersebut di berikan untuk 6 kampus PTN dan 11 Kampus PTS di Indonesia. Misi dari kerjasama tersebut sama persis  dengan program world Bank yaitu tentang Efisiensi dan relevansi Perguruan Tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan otonomi terhadap kampus.
  13. Demikian juga dengan hutang yang diberikan oleh Islamic development Bank (IDB), kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan kampus tetaplah mengedapankan otonomi Perguruan Tinggi. Kesepakatan IDB ini banyak terjalin dengan kampus islam Negeri (UIN), hampir seluruh kampus UIN di Indonesia. Bukti kongkrit dari perjajian ini adalah ditetapkanya kampus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang kebijakanya sudah ditetapkan oleh pemerintahan SBY-Kalla lewat UU No.1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara dan PP  No.23 tahun 2005 tentang tata kelola tentang Badan Layanan Umum.
  14. kesepakatan tersebut menjadi induk atas lahirnya PP 60 dan 61 tahun 1999 tentang Otonomi Kampus, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional dan UU No.02 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  15. Tahun 2008 angka putus sekolah dasar mencapai 841.000 siswa, semantara angka putus sekolah SMP dan Tsanawiyah mencapai 211.643 siswa
  16. Data pengangguran Februari 2007 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penganggur meningkat meningkat drastis. Jika pada Agustus 2006 penganggur dari lulusan Perguruan Tinggi  ini sebanyak 673.628 orang atau 6,16 persen, setengah tahun kemudian jumlah ini naik menjadi 740.206 atau 7,02 persen.
  17. Kampus saat ini berlomba-lomba memasarkan produknya, dengan berbagai bentuk dan cara yang tidak mutu dan tidak tahu malu kampus dikemas dengan berbagai lebel. Sebut saja World Class University, Reseach University atau entrepreneurship campus yang sekarang sedang marak dideklarasikan kampus-kampus besar negeri, padahal Kampus riset sesungguhnya hanya jargon, untuk memenuhi kebutuhan data dari imperialis. Kelas internasional sesungguhnya digunakan untuk menarik para calon mahasiswa mengeluarkan biaya yang tinggi dan kampus wirausaha hanyalah semboyan agar para mahasiswa pandai memasarkan produk imperialis yang sekarang sedang berlebihan.

                                




                                         




Sejarah Pengekangan Dikampus/ NKK/BKK


  1. Sebagai simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa, organisasi intra kampus yang berkembang di semua kampus. Karena Dewan Mahasiswa menjadi pelopor gerakan mahasiswa dalam menolak pencalonan Soeharto pasca pemilu 1977.
  2. Kebijakan NKK dilaksanakan berdasarkan SK No.0156/U/1978
  3. Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK)
  4. Berdasarkan SK menteri P&K No.037/U/1979 kebijakan ini membahas tentang Bentuk Susunan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi
  5. Kebijakan BKK itu secara implisif sebenarnya melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa, dan hanya mengijinkan pembentukan organisasi mahasiswa tingkat fakultas (Senat Mahasiswa Fakultas-SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF)
  6. Ditambah dengan munculnya UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka politik praktis semakin tidak diminati oleh mahasiswa
  7. Memasuki awal tahun 1990-an, di bawah Mendikbud Fuad Hasan kebijakan NKK/BKK dicabut dan sebagai gantinya keluar Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK), Melalui PUOK ini ditetapkan bahwa organisasi kemahasiswaan intra kampus yang diakui adalah Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), yang didalamnya terdiri dari Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  8. Sehingga, tidaklah mengherankan bila akhirnya berdiri Dewan Mahasiswa di UGM tahun 1994 yang kemudian diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di tanah air sebagai landasan bagi pendirian model organisasi kemahasiswaan alternatif yang independen.
  9. Posisi mahasiswa tetap menjadi subordinasi dari birokrasi kampus, dimana Pembantu Rektor III dan Pembantu Dekan III tetap berperan dalam mengontrol aktifitas mahasiswa di kampus
  10. Hal itu bisa terlihat dengan pemberlakuan beberapa peraturan kampus yang cukup represif seperti kode etik, jam malam, ancaman DO, larangan berdemonstrasi, larangan berorganisasi dan lain-lainnya,
  11. larangan bagi organisasi ekstra (ormas) melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 26/Dikti/Kep/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra kampus dan partai politik dalam kehidupan kampus, intimidasi dan ancaman pengurangan nilai terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kehidupan kampus, pelarangan demonstrasi
  12. Rejim Boneka SBY sampai perangkat terendahnya dikampus yaitu rektor, dengan berbagai kebijakanya telah memaksa mahasiswa untuk tunduk pada ilmu picik imperialis. Mahasiswa di paksa untuk berpikir prakmatis dan alergi politik dengan berbagai petuah yang seolah-olah kampus wilayah yang netral dan tugas dari mahasiswa hanyalah belajar.
  13. Contoh pengekangan mahasiswa : mashih anyir darah yang menimpa alm. M. Ridwan mahasiswa IKIP Mataram yang dibunuh oleh preman suruhan Rektor kampus atau kejadian kekerasan yang terjadi di kampus UISU Medan. DO dan Skorsing juga menimpa 4 orang anggota FMN di  STAIN Pontianak, Baru-baru ini 4 orang mahasiswa Universitas Tadulako Palu juga diancam DO oleh rector setelah menggelar demonstrasi. Dikampus-dikampus muhamadiyah di seluruh Indonesia menetapkan wilayah steril kampus dari organisasi massa dan demonstrasi (2011)

Tidak ada komentar:

@abulaka