Korelasi Ekskutif dan Legislasi dan Fungsi Legislasi - Abulaka Archaida

Rabu, 21 September 2016

Korelasi Ekskutif dan Legislasi dan Fungsi Legislasi

Teori Dasar Kekuasaan
Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku Two Treties on Civil Government.
Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).

Konteks Indonesia :
Dalam perkembangannya setelah mengalami beberapa kali perubahan UUD 1945 kemudian di Indonesia dapat dikategorikan sbb :

Eksekutif
oLembaga nonstruktural

Legislatif

Yudikatif
·         Kekuasaan kehakiman
·         Mahkamah Agung
·         Mahkamah Konstitusi

Inspektif
·         Badan Pemeriksa Keuangan


Daerah
·         Pemerintahan daerah
·         Daftar provinsi
Pemilihan umum
·         Pemilihan umum
·         Pemilu Legislatif 2009
·         Pemilu Presiden 2009
Partai politik


Korelasi Ekskutif dan Legislatif

1.      Legislatif/Parlemen adalah suatu temapat dimana secara formal masalah-masalah kemasyarakatan dibahas oleh anggota masyarakat
2.      Dalam Undang-Undang Nomor 10/2004 disebutkan bahwa inisiatif RUU bisa berasal dari eksekutif dan bisa juga berasal dari legislatif.
3.      Jelasnya fungsi Legislatif dan ketetanegaraan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Presiden dan DPR Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
4.      Dalam pembuatan Peraturan Daerah, DPRD bermitra dengan Kepala Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 42 UU No. 32 th. 2004 ayat (1) point (a) yang berbunyi “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Sementara dalam pasal Pasal 44 ayat (1) point (a) disebutkan bahwa Anggota DPRD mempunyai hak: mengajukan rancangan Perda.
5.      Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.


Fungsi Legislasi :

1.      Pengawasan
2.      Penganggaran
3.      Legislasi

Dalam Konteks Kampus

SEMA Universitas bertugas:
1.      Mengawasi Presiden Mahasiswa dalam melaksanakan GBHK KBM UIN Sunan Kalijaga dan ketetapan KMU lainnya
2.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
3.      Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif
4.      Berkewajiban melaporkan kerja dalam sidang paripurna
5.      Bersama Presiden Mahasiswa membuat ketetapan-ketetapan atau undang-undang kelengkapan organisasi sebagai aturan yang belum jelas di AD/ART.
6.      Bersama Presiden Mahasiswa dan Ketua-ketua UKM merancang anggaran belanja Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebelum dibawah kepihak rektorat.
7.      Bersama anggota KMU lainnya, memberi penilaian terhadap Laporan  Pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa selama satu periode di KMU.
8.      Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa.

SEMA Universitas mempunyai wewenang :
1.      Melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif ditingkat fakultas
2.      Meminta penjelasan kepada Presiden Mahasiswa mengenai kegiatan-kegiatan DEMA.
3.      Meminta dan memberikan  persetujuan rancangan program kerja DEMA dan UKM.
4.      Meminta, memberikan  persetujuan dan mengetahui estimasi dana setiap kegiatan ilmiah DEMA dan UKM sebelum diserahkan ke birokrasi kampus.
5.      Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanat KMU, SEMA Universitas berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Jika kemudian DEMA masih melakukan kesalahan yang sama maka SEMA Universitas berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Dan jika setelah memorandum II DEMA belum dapat memperbaikinya maka SEMA Universitas dapat mengusulkan Sidang istimewa KMU.
6.      Memberikan surat peringatan kepada Ketua UKM apabila terbukti melanggar AD/ART, Ketetapan, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya KBM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
7.      Mengeluarkan surat keputusan terhadap kepengurusan BEM-J, BEM-PS, BEM-F, SEMA-U, BOM-F dan UKM,  yang baru menjabat sebagai legalitas agar dapat melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
8.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang  KBM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
9.      Merekomendasikan dibentuk dan atau dibubarkannya sebuah UKM pada KMU.


2011

Tidak ada komentar:

@abulaka