Teori Dasar Kekuasaan
Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan
dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada
tahun 1690 menerbitkan buku Two Treties on Civil Government.
Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan
adanya tiga macam kekuasaan di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan
yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang atau yang
merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan
luar negeri).
Konteks
Indonesia :
Dalam perkembangannya setelah mengalami
beberapa kali perubahan UUD 1945 kemudian di Indonesia dapat dikategorikan sbb
:
Eksekutif
oLembaga nonstruktural
Legislatif
Yudikatif
Inspektif
Daerah
Pemilihan umum
Partai politik
Korelasi Ekskutif dan Legislatif
1.
Legislatif/Parlemen adalah suatu temapat
dimana secara formal masalah-masalah kemasyarakatan dibahas oleh anggota
masyarakat
2.
Dalam Undang-Undang Nomor 10/2004 disebutkan
bahwa inisiatif RUU bisa berasal dari eksekutif dan bisa juga berasal dari
legislatif.
3.
Jelasnya fungsi Legislatif dan ketetanegaraan
dilaksanakan secara bersama-sama oleh Presiden dan DPR Pasal 5 ayat (1) UUD
1945.
4.
Dalam pembuatan Peraturan Daerah, DPRD
bermitra dengan Kepala Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 42 UU No. 32 th. 2004
ayat (1) point (a) yang berbunyi “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: membentuk
Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Sementara dalam pasal Pasal 44 ayat (1) point (a) disebutkan bahwa Anggota DPRD
mempunyai hak: mengajukan rancangan Perda.
5.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Fungsi Legislasi :
1.
Pengawasan
2.
Penganggaran
3.
Legislasi
Dalam Konteks Kampus
SEMA Universitas bertugas:
1.
Mengawasi Presiden Mahasiswa dalam
melaksanakan GBHK KBM UIN Sunan Kalijaga dan ketetapan KMU lainnya
2.
Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa
dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
3.
Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara
maksimal dan progresif
4.
Berkewajiban melaporkan kerja dalam sidang
paripurna
5.
Bersama Presiden Mahasiswa membuat
ketetapan-ketetapan atau undang-undang kelengkapan organisasi sebagai aturan
yang belum jelas di AD/ART.
6.
Bersama Presiden Mahasiswa dan Ketua-ketua
UKM merancang anggaran belanja Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebelum dibawah
kepihak rektorat.
7.
Bersama anggota KMU lainnya, memberi penilaian terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa selama satu periode di KMU.
8.
Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada
mahasiswa.
SEMA Universitas mempunyai wewenang :
1.
Melakukan koordinasi dengan lembaga
legislatif ditingkat fakultas
2.
Meminta penjelasan kepada Presiden Mahasiswa mengenai kegiatan-kegiatan DEMA.
3.
Meminta dan memberikan
persetujuan rancangan program kerja DEMA dan UKM.
4.
Meminta, memberikan persetujuan
dan mengetahui estimasi dana setiap kegiatan ilmiah DEMA dan UKM sebelum diserahkan ke
birokrasi kampus.
5.
Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau
menyimpang dari amanat KMU, SEMA Universitas berwenang mengeluarkan memorandum
I dengan batas waktu dua minggu. Jika kemudian DEMA masih melakukan kesalahan
yang sama maka SEMA Universitas berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan
batas waktu satu minggu. Dan jika setelah memorandum II DEMA belum dapat
memperbaikinya maka SEMA Universitas dapat mengusulkan Sidang istimewa KMU.
6.
Memberikan surat peringatan kepada Ketua UKM apabila terbukti melanggar AD/ART, Ketetapan, Undang-Undang, dan peraturan
perundang-undangan lainnya KBM UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
7.
Mengeluarkan surat keputusan terhadap
kepengurusan BEM-J, BEM-PS, BEM-F, SEMA-U, BOM-F dan UKM, yang baru menjabat sebagai legalitas agar
dapat melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
8.
Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan
Undang-Undang KBM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
9.
Merekomendasikan dibentuk dan atau
dibubarkannya sebuah UKM pada KMU.
2011
Tidak ada komentar: