Mengapa Sema U dilibatkan/ menjadi kembali anggota senat Universitas
:
- Menerapkan prinsip
demokrasi
- Ada beberapa
Universitas yang dilibatkan dalam senat Univ (kampus yang terlibat dalam
pemilihan rektor : UNM Malang, Unisula, STAIBN Tegal (kampus yang masuk
anggota senat : Stain Kederi, Paramadina sedang proses, Unisula, IAIN
Semarang, UCY Jogja).
- Kalaupun ada aturan
pemerintah , tapi tidak ada sosialisasi, jelaskan sekarang aturan pemerintah
tentang tidak terlibatnya mahasiswa di senat Univ.
- Dilibatkannya pimpinan
LPM, Lemlit, UPT Perpustakaan ( kalau Biro Adum dan AAK memang dari dulu),
tapi kenapa mahasiswa justru dikeluarkan.
- Dulu dilibatkan (Ortaker
IAIN th 2004, Bab IV, Psal 27, ayat 5, aitem b : Ketua senat dab sekjend.
- Dalam Ortaker 2010 Bab XIII, Pasal 42 ayat 1
bahwa : dengan diberlakukannya Ortaker 2010, maka Ortaker No 1 Th 2004
sudah tidak berlaku lagi. Artinya, sebelum lahir ortaker sekarang berarti Senat
Mahasiswa masih sebagai anggota Senat Univ.
- Kalaupun alasannya Srt edaran Ttg Revisi
Statuta No 11 Diktis Tgl 13 Juni 2006, aitem 8 menyebutkan : mahasiswa
sebagai pihak yang menuntut dan mengkaji ilmu di PT bukan komponen yang
dilibatkan dan mobilisasi secara formal dan langsung dalam proses penentuan pimpinan PTAI.
Berarti bukan mengara bahwa Mahsiswa keluar dari anggota senat, tapi Cuma
pemilihan rektor
- Belum disahkanny STATUTA UIN Suka Yk,
sedangkan dalam Statuta disebutkan BAB V, bagian III Pasal 16, Ayat 3,
bahwa “Senat Univ terdiri dari Guru Besar, Rektor, Purek, Para Dekan,
Direktur Pasca, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat
Univ”. Yang kemudian anggota senat diperjelas dalam Ortaker. Artinya,
mahasiswa masih punya ruang menjadi anggota senat.
Mengapa Mahasiswa Harus terlibat di RKU
dan RKF :
- Mahasiswa bagian dari elemen civitas
akademika.
- Tidak ada aturan yang mengatakan bahwa
mahasiswa tidak boleh terlibat, kalaupun ada, jelaskan !
- Semua elemen mempnyai hak untuk menyampaikan
gagasan kemajuan Univ.
- Satu-satunya ruang menyampaikan aspirasi.
- Dalam BHP ada ketentuan Majelis Amanah Wali
(MWA) ada yang mewakili dari Mahasiswa, masa UIN yang sudah menggunakan
BLU mestinya juga melibatkan 2 mahasiswa (pimpinan Senat dan BEM).
Mengapa Mahasiswa harus minta penjelasan LPJ Rektor :
- Transparansi Keuangan
- Ada aturan ( Statuta
UIN Th 2006, BAB VII Jabatan Fungsional, Bagian IV LPJ Rektor, Pasal 122,
ayat 1 : Stp akhir th akademik rektor menyampaikan LPJ Pelaksanaan
programnya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jendral, ayat
2. Pada jabatan, rektor menyampaikan LPJ secara tertulis …. ayat 3 LPJ yg
dimaksud ayat 1 & 2 dibacakan dulu depan Senat Univ. Ayat 4 LPJ
sebagaimana ayat 1 & 2 terbuka untuk umum. Begitu juga dengan LPJ
Dekan kepada rektor secara tertulis daqn terbuka untuk umum yg diatur
Satatuta UIN Th 2006, BAB VII Jabatan Fungsional, Bagian VII LPJ Dekan
Pasal 125. Dengan demikian kami berhak miminta LPJ Rektor dalam bidang
apapun, termasuk pada akhir akaemik, kenyataannya tidak demikian.
Bagaimana ini?
- Konsekuensi dari BLU ada Akuntabelitas dan
Transparansi, mana batasan transparansi bagi mahasiswa, kalau ada sebutkan
UU nya.
- Pertanyaan : Ortaker 2010 UIN suka Yk BAB X
Persyaratan dan tata cara pemilihan rektor, Pasal 33 Tahapan Pemilihan
rektor pasal, ayat 1 bahwa pelaksanaan pemilihan calon rektor secepatnya 3
bln dan selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum berkhir masa jabatan. Kalau pemilihan kemrin tanggal 18
Maret Pemilihan, berarti LPJ harus 18 Juni harus jadi, yang pasti
tergantung kapan jabatan rektor berakhir.
- Kalau tidak dipublikasikan berarti ada kriminal
dan akan terkena UU keterbukaan Publik. Atau paling tidak bisa dijelaskan
kepada kami batasan keterbukaan kepada mahasiswa.
Permintaan :
- Adanya batas waktu LPJ Rektor dan Dekan.
- Adanya LPJ tertulis
pada semua lembaga kampus (transparansi).
- Tidak adanya DO bagi mahasiswa yang tidak
bisa registrasi.
- Kedepan Rektor tidak menjabat ganda.
Masalah Tambahan :
- Tidak adanya Transparansi LPJ pnggunaan
keuangan dimasing-masing Fakultas.
- Jabataan ganda Rektor.
- Adanya mahasiswa tidak bisa registrasi.
Yogyakarta, 30
Maret 2010
KBM UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sunan Kalijaga Yogyakarta
” Orang Pintar Yang Berdiam Diri Melihat Penindasan
adalah Bagian Dari Penindas
Tidak ada komentar: