Struktur APBN
-
Jumlah APBN 1200 T
-
75 % untuk operasional
-
20 % untuk pendidikan
-
Sisanya 5 %, lantas buat pembangunan bagaimana?
Anggaran Pendidikan:
-
Kalau sisanya hanya 5 %, untuk pendidikan tidak
mungkin 20 %
-
Maksimal 4 %
-
Itupun 2 persen yang terealisasi
-
Karena hampir setiap proyek 65 % habis
ditingkatan loby
-
Contoh proyek 16 kampus yang baru saja terjadi
-
Maka jawabannya biaya pendidikan sangat mahal
-
Itulah kemudian institusi pendidikan dikomersilkan
-
Pendidikan bukan tanggung jawab Negara lagi
Karakteristik BLU:
1.
Pendapatan dan pembelanjaan
2.
Pengeloloan piutang
3.
Investasi
4.
Dikelolah secara otonom, spt korporasi
5.
Pendapatan dan sumbangan dapat digunakan
langsung
Sirkulasi anggaran UIN (BLU)
1.
APBN
2.
Pendapatan BLU
3.
SPP dan DPP
Pendapatan BLU:
1.
Jasa Layanan masyarakat
2.
Hibah
3.
jasah sewa
4.
dari mahasiswa
Dari mahasiswa
-
SPP
-
DPP
-
Ujian masuk
-
Wisudah
-
Pratikum
-
KKN
-
Pajak setiap kegiatan
Rekomendasi;
1.
Hapus DPP
2.
Ada aturan ( Statuta UIN Th 2006, BAB VII Jabatan
Fungsional, Bagian IV LPJ Rektor, Pasal 122, ayat 1 : Stp akhir th akademik
rektor menyampaikan LPJ Pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Menteri
melalui Direktur Jendral, ayat 2. Pada jabatan, rektor menyampaikan LPJ secara
tertulis …. ayat 3 LPJ yg dimaksud ayat 1 & 2 dibacakan dulu depan Senat
Univ. Ayat 4 LPJ sebagaimana ayat 1 & 2 terbuka untuk umum. Begitu juga
dengan LPJ Dekan kepada rektor secara tertulis daqn terbuka untuk umum yg
diatur Satatuta UIN Th 2006, BAB VII Jabatan Fungsional, Bagian VII LPJ Dekan
Pasal 125.
BAB XIII PENDANAAN PENDIDIKAN, Bagian
Kesatu: Tanggung Jawab Pendanaan, Pasal 46:
(1)
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB V, PENGELOLAAN
KEUANGAN BLU, Bagian Ketiga, Pendapatan dan Belanja, Pasal 14:
(1)
Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai
pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan
yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari
masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
Kebijakan
dan UU yang mengarah pada penguruangan anggaran:
- Subsidi dicabut melalui (Letter of Intent/LoI) dari dana internasional
Monetery Found (IMF) tahun 1999
- tahun 2001 pemerintah Indonesia telah
meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General
Agreement On Trade And Service/GATS) Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization/WTO) di mana pendidikan dimasukkan menjadi
salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor kemudian bisa
menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan
tinggi).
- Peraturan Presiden (Pepres) No.
77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan
penanaman modal secara tegas memasukan sebagai salah satu usaha terbuka
yang bebas diperdagangkan di pasar Internasional. Banyak yang dilakukan
pemerintah agar sektor pendidikan dapat pula dikembangkan di luar keuangan
negara, ujar Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat kabinet
- Melalui Bank Dunia (World Bank/WB),
pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS
untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For
Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005
dan berakhir 2011.
- Selanjutnya Pemerintah melakukan
Kerjasama dengan Asian Development Bank
(ADB), tentang Hinger Education Project dengan total utang 102,6 million
dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001. Bantuan tersebut di berikan untuk
6 kampus PTN dan 11 Kampus PTS di Indonesia. Misi dari kerjasama tersebut
sama persis dengan program world Bank yaitu tentang Efisiensi dan
relevansi Perguruan Tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan
otonomi terhadap kampus.
- Demikian juga dengan hutang yang
diberikan oleh Islamic development Bank
(IDB), kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan kampus tetaplah
mengedapankan otonomi Perguruan Tinggi. Kesepakatan IDB ini banyak
terjalin dengan kampus islam Negeri (UIN), hampir seluruh kampus UIN di
Indonesia. Bukti kongkrit dari perjajian ini adalah ditetapkanya kampus
sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang kebijakanya sudah ditetapkan oleh
pemerintahan SBY-Kalla lewat UU No.1 tahun 2004 tentang
pembendaharaan Negara dan PP No.23 tahun 2005 tentang tata
kelola tentang Badan Layanan Umum.
- kesepakatan tersebut menjadi induk
atas lahirnya PP 60 dan 61 tahun 1999 tentang Otonomi Kampus, UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional dan UU No.02
tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
2012
Tidak ada komentar: