“Naskah Resensi
2009*
Menakar
Keadilan Hukum Kita
Oleh : M. Abu
Laka SY *)
Judul
Buku : Penegakan Hukum :
Suatu Tinjauan Sosiologis
Penulis : Prof. Dr. Satjipto Raharjdo, SH
Edisi : April 2009
Penerbit : Gentai Publishing Yogyakarta
Tebal : XVI + 168 halaman
Lahirnya hukum
karena adanya ketidakseimbangan dalam realitas kehidupan manusia. Dengan
demikian, tujuan hukum ditegakkan agar tercipta masyarakat yang damai, harmonis,
dan saling menghargai. Seiring perkembangan zaman yang terus berinovasi,
seiring itu pula lahir hukum-hukum modern dan makna hukum pun mulai bergeser. Sejatinya
penegakkan hukum harus berpegang teguh pada prinsip keadilan. Namun, pada era
sekarang (modern), hukum – lembaga peradilan – bukan lagi menjadi tempat
mencari keadilan (searching of justice).
Dalam konteks
Indonesia pun demikian. Dan bahkan ironinya, di negeri kita ini banyak terjadi
praktek mafia peradilan. Maka, adalah kewajaran jika yang bersalah bisa bebas
dari tuntunan hukum dan yang benar bisa saja disalahkan. Realitas diatas terpotret
dalam buku Penegakan Hukum : Suatu tinjauan Sosiologis yang dikarang
oleh Prof. Dr. Satjipto Raharjdo, SH. Menurut Penulis, inti dari
penegakan hukum terletak pada sejauh mana relevansi antara nilai-nilai yang
terkandung dalam hukum tersebut dengan realitas yang tercipta, yaitu adanya
harmonisisasi kehidupan masyarakat.
Lanjut Raharjdo, adannya
inovasi pengadilan (baca : hukum modern) yang dilahirkan oleh manusia tidak
kemudian menjamin nilai-nilai keadilan (justice values) pasti tercipta.
Karena, hukum dijalankan dengan sekian regulasi, prosedural dan administrasi. Dengan
demikian manusialah (pemegang sistem) yang berperan andil dalam supremasi hukum
tersebut.
Maka kemudian patut
dipertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakan atas nama perdamaian umat
manusia atau hanya untuk kepentingan golongan, para pejabat dan orang-orang
kaya. Pertanyaan ini yang selanjutnya dimplementasikan dalam sebuah kontrol
sosial yang harus dilakukan oleh semua pihak. Sehingga penyelewangan hukum
lambat-laun akan berkurang dengan sendirinya. Lebih lanjut Raharjdo mengatakan
realitas penghiatan terhadap penegakan hukum sudah bukan menjadi aib lagi bagi
khalayak masyarakat Indonesia.
Hukum dibuat
seolah-olah hanya sebagai ritual melepaskan kewajiban lembaga. Hakikat atribut hukum
– keadilan dan kultur masyarkat – sudah tidak lagi menjadi ruh penegakan hukum
di Indonesia. Padahal Raharjdo mengidealkan, bahwa dalam menegakan hukum ada
perihal substansial yang perlu diperhatikan. Dalam penegakan hukum : hukum
mempunyai hubungan timbal balik dengan masyarakat, maka harus memperhatikan
kultur masyarakat. Sehingga, ketika hukum tersebut dihadirkan ditengah
masyarkat, ia akan memberikan dampak positf dan mencitakan perdamaian atas
sesama. (hal. 31)
Suatu karya
ditulis berangkat dari realitas kehidupan dan ditulis dengan gaya analisis yang
tajam dan didukung kompetensi keilmuan Raharjdo yang tidak diragukan lagi dalam
bidang hukum, menjadi nilai lebih tersendiri bagi buku ini. Bagi siapa saja
yang concern dalam ranah hukum, baik kalangan akademik atau lembaga
penegak hukum layak untuk membaca buku ini.
Tidak ada komentar: