Oleh : M. Abu
Laka SY *)
Nampaknya
problem penyalagunaan Narkoba kian rumit untuk diselasaikan. Kalau diibaratkan
seperti penyakit, maka kasus narkoba di Indonesia sudah pada tingkatan komplikasi, karena sudah mengakar ke berbagai lini
kehidupan. Bagaimana tidak! Kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak
berwajib, ternyata tidak hanya terjadi dikota-kota besar, orang-orang elit
dewasa. Namun pekerjaan haram tersebut sudah merambat ke sekolah-sekolah–bahkan
anak-anak SD pun mulai berani, dan juga pondok pesantren.
Fakta ini harus
ditanggapi serius oleh semua pihak, khususnya pemerintah sebagai pihak yang
berwenang. Adalah kesalahan besar kalau pemerintah tidak memperioritaskan
penanganan kasus ini. Permasalahan Narkoba bukan saja persoalan individu, namun
dia (narkoba-red) adalah problem bersama–masyarakat dan bahkan Nagera. Apalagi
Indonesia merupakan sasaran empuk perdagangan gelap narkoba jaringan Internasional,
Acap kali, Indonesia sering disebut salah satu Negara konsumen barang-barang
terlarang tersebut.
Dari yang
semula dijuluki Negaran konsumen, sekarang naik tingkat menjadi Negara produsen
narkoba. Julukan tersebut cukup beralasan, karena satu tahun terakhir ini
banyak ditemukan gudang dan pabrik pembuatan obat-obat terlarang tersebut, yang
produksinya dalam skala besar. Seperti, pabrik ekstasi di Bekasi dan gudang
pembuatan sabu-sabu di Jakarta yang omsetnya mencapai miliaran rupiah. Sungguh
Ironis Negara kita. Siapa yang tidak miris mendengarnya. Setiap predikat yang
kita sandang, selalu saja pada wilayah-wilayah negatif, seperti Negara
terkorup, tertinggi penggundulan hutan, terbanyak penyumbang emisi dunia,
begitu juga dalam ranah pendidikan dan SDM.
Betapa
tingginya kasus Narkoba di Indonesia dapat kita bisa lihat data sebagai beriktu
: pada tahun 2004 terjadi 8.409 kasus, 2005 terjadi 16.252 kasus, 2006 terjadi
17.355 kasus, 2007 terjadi 22.630 kasus, 2008 terjadi 29.359 kasus. Kalau dihitung dengan prosentase, maka kasus
narkoba di Indonesa periode tahun 2004–2008 (selama pemerintahan SBY-JK)
pertumbahannya 40,05 % /tahun (Sumber : Dit IV/Narkoba, Januari 2009). Sungguh
angka yang pantastis.
Tentunya fakta
ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan yang berkuasa sekarang.
Selanjutnya, akan menjadi rekomendasi pemerintah yang terpilih nanti. Selain
pemberantasan Korupsi dan mengentas kemiskinan, kasus narkoba juga menjadi
program perioritas yan harus diselesaikan secepat mngukin. Kalau hal ini
dibiarkan begitu saja, mungkin pengguna narkoba akan terus meningkat. Entah apa
yang akan terjadi dengan masadepan genarasi muda bangsa ini.
Dibutuhkan
Regulasi Tegas
Sejatinya
pemerintah sudah melakukan ikhtiar melalui jalur hukum, seperti Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Kemudian, dengan menggejalanya Narkoba dikonsumsi anak-anak dibawa umur.
Sebagaimana data yang dingkap adalah anak usia 8 tahun sudah memakai ganja,
lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis,
seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN
bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Seiring dengan fakta tersebut pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Anak nomor 23
tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak dari semua kasus, termasuk bahaya dari
narkoba (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun, kenyataannya kasus
penyalagunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ketahun, begitupun anak-anak
dibawah umur. Maka timbul pertanyaan, mengapa realitas ini bisa terjadi. Apakah
hukum yang telah dibuat pemerintah masih terlalu ringan untuk menjerat para
pelaku penyalagunaan narkoba. Saya kira ada benarnya, sehingga para pelaku
tidak ada jerahnya.
Kalau benar demikian, nampaknya
pemerintah harus meninjau kembali hukum (yudicial review) yang telah
mengatur pelanggaran kasus narkoba. Ciptakanlah hukum yang setegas-tegasnya, tidak
ada proses pengampunan, bila perlu hukuman mati. Khususnya para sindikat
pengedar narkoba, bandar besar yang telah memproduksi barang tercela tersebut dalam
jumlah besar. Pertimbangannya adalah lebih baik kita menghukum mati
(menghilangkan nyawa satu orang) dari pada satu orang tersebut dapat merusak puluhan,
bahkan ratusan orang dengan pejualan narkobanya. Dos, apalagi kalau korbannya
adalah generasi muda. Alih-alih, bagaimana masadepan Bangsa ini. Padahal generasi
muda adalah harapan kita bersama yang akan membangun Negara ini kedepan.
Pada ranah lain, pemerintah perlu
membuat peraturan Daerah (perda) yang mengatur penyalagunaan narkoba. Misal,
dalam perda tersebut membuat aturan setiap instansi pemerintah melaksanakan tes
bebas narkoba sebagai persyaratan PNS. Peraturan ini, mungkin langkah yang cukup
sederhana, namun paling tidak usaha ini merupakan salah satu medium pencegahan
penyalagunaan narkoba.
Gerakan Youth Againts Drugs
Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.
Barangkali kredo tersebut cocok untuk kita gunakan dalam membangun gerakan anti
Narkoba, itupun kalau kita menganggab pemerintah lambat menanganinya. Menurut
hemat penulis, tanggung jawab membrantas penyalagunaan narkoba harus dilakukan
oleh semua elemen. Tentunya kaum mudalah yang perlu kita kontrol pertama kali.
Paling tidak ada beberapa ranah untuk kita dapat mencega kaum muda agar bebas
dari narkoba. Pertama, lingkungan keluaga. Pada ranah ini, orang tualah
yang berperan dominan terhadap anak-anak mereka.
Kedua, lingkungan
sekolah. Dimana pihak sekolah bisa melaksanakan program penyuluhan tentang
penyalagunaan narkoba. Atau dari sekolah melaksanakan tes bebas narkoba pada
semua siswa setiap tahu sekali. Bila perlu pemerintah membuat program gerakan anti narkoba yang menitikberatkan pada
anak usia sekolah (school-going age oriented). Dengan demikian pada usia
dini, mereka sudah memahami betapa bahayanya narkoba. Saya kira Mind-set
yang ditanam sejak kecil akan dibawah sampai dewasa.
Ketiga, lingkungan
masyarakat. Ruang kontrol yang dilakukan pada wilayah publik, pada ranah inilah
diperlukan kerjasama semua elemen, seperti LSM, instansi pendidikan, lembaga
dakwah, instansi kesehatan, pemerintahan
setempat maupun pusat dan lembaga-lembaga lain yang concern dengan
kesahatan. Kalau semuanya telah bersatu melawan penyalagunaan narkoba, maka
akan tercipta kontrol yang efektif, efisien dan maksimal. Sehingga pada
peringatan hari anti narkoba sedunia sekarang dapat menemukan momentumnya,
kalau kesempatan ini kita gunakan semangat bersama untuk menciptakan gerakan
anti narkoba.
Kalau
kebersamaan tersebut terjaga dalam jenjang lima tahun kedepan. Bukan tidak
mungkin penyalagunaan narkoba akan habis terkikis. Hingga dambaan kita yang
selalu mendengungkan gerakan anti narkoba, betul-betul terealisasi. Maka pada
akhirnya suatu keniscayaan bagi semua elemen menciptakan gerakan generasi mudah
anti narkoba. Hingga kedepannya anak-cucu kita akan terbebes dari cengkraman
barang-barang haram tersebut.
2009
Tidak ada komentar: